Jum'at, 22/11/2024 23:34 WIB

MAKI Adukan Jaksa Agung Terkait Dugaan LO Kejati Untuk Tambang Ilegal Nikel di Sulteng

Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) atas IUP penambangan nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengingatkan dugaan penyimpangan Legal Opinion (LO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait penambangan nikel secara ilegal.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum atas dugaan penambangan ilegal tersebut. Untuk itu, pihaknya telah melayangkan surat ke Jaksa Agung.

"Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah menyampaikan surat kepada Bapak Jaksa Agung perihal pengaduan dugaan penyimpangan penerbitan Legal Opinion (LO) atas IUP penambangan nikel oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (20/10).

Menurut dia, dugaan penambangan ilegal tersebut didasari oleh terbitnya surat LO dari Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dari catatan MAKI, terdapat banyak perusahaan yang telah berakhir izinnya (IUP kadaluarsa/mati/fiktif/) bahkan terdapat dugaan IUP dengan model back date (ditanggali mundur), namun diduga oknum pengusaha tambang berani melakukan penambangan atas dasar LO yang diterbitkan oleh Kejati Sulteng.

"Kejaksaan Agung melalui Jamdatun dan Jamwas semestinya telah melakukan revisi dengan memberikan pendapat bahwa kejaksaan bukan merupakan lembaga terkait yang berwenang untuk menyatakan IUP atau IUPK telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 54 Permen ESDM nomor 26 tahun 2018," terang Boyamin.

Dia menegaskan, pendapat hukum kejaksaan merupakan pandangan hukum yang tidak bersifat mengikat, apalagi dijadikan dasar penerbitan izin-izin terkait penambangan oleh kepala daerah.

MAKI meminta Kejaksaan Agung untuk memerintahkan pencabutan atas terbitnya LO Kejati Sulteng terkait IUP tambang nikel karena tidak berdasar ketentuan yang berlaku dan diduga terjadi penyimpangan,” terangnya.

Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan pemeriksaan khusus atas terbitnya LO Kejati Sulteng. Apabila diterbitkan bukti penyimpangan oleh oknum Kejati Sulteng segera ditindaklanjuti dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Selain itu, MAKI juga meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi tindak pidana korupsi atas dugaan penambangan ilegal terhadap pihak perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin sah dan memenuhi persyaratan,” demikian kata Boyamin Saiman.

 

 

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Kejagung MAKI tambang nikel Boyamin Saiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :